Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjanjikan izin kepemilikan properti oleh pihak asing akan keluar pada kuartal III tahun ini.
Kepala BKPM Gita Wirjawan mengatakan, kepemilikan asing dalam sektor properti akan diperbolehkan 100 persen. Peraturan ini, kata dia, pada saat ini, tengah digodok di Kementerian Perumahan Rakyat. Peraturannya sedang dirombak oleh Suharsono (Menpera), biar asing bisa memiliki 100 persen, terangnya, saat ditemui wartawan, Selasa (27/4/2010).
Namun kepemilikan asing ini menurut Gita, hanya boleh untuk properti diatas lantai empat, dan tidak termasuk dengan tanah. Tanah tidak termasuk, sertifikatnya strata title, papar Gita.
Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan, pembelian properti WNA hanya untuk rumah baru yang dimaksudkan untuk menghidupkan bisnis properti di Indonesia. Konsep ini, lanjutnya, mengikuti sistem yang di gunakan di Australia bahwa orang asing hanya boleh beli rumah baru. Dan jika mereka (WNA) meninggalkan Indonesia maka properti tersebut harus dijual kepada orang Indonesia.
Ini akan menghidupkan bisnis properti di Indonesia, karena setiap WNA yang berkeinginan untuk membeli rumah di Indonesia berarti menjadi peluang baru bagi pengembang untuk membangun rumah atau apartemen, ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, beberapa persyaratan lain juga akan membatasi atau mengontrol kepemilikan properti bagi WNA. Misalnya, pembatasan nilai properti yang boleh dimiliki, termasuk juga apakah kepemilikan itu hanya boleh untuk apartemen dan kondominium atau boleh juga untuk landed hause.
Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, akan merevisi peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Hak Pakai Properti oleh Warga Negara Asing, dimana dalam peraturan revisi tersebut akan dimuat bahwa WNA dapat memiliki hak pakai selama 95 tahun. Sebelumnya, kata dia, WNA hanya memiliki hak pakai selama 25 tahun dan kemudian harus memperpanjang kembali.
Draft revisi tersebut, lanjutnya, telah sampai di DPR, dan diharapkan semester I tahun ini sudah selesai.Selain itu berbagai aturan soal pembatasan kepemilikan juga terus digodok. “Salah satunya soal batas minimal harga properti yang bisa dibeli oleh WNA. Dimana rata-rata harga property yang boleh dimiliki adalah dengan harga kisaran rata-ratanya USD150.000 hingga USD250.000,” ujarnya.
(Sandra Karina/Koran SI/css)
Sumber: http://economy.okezone.com/read/2010/04/27/320/326983/320/izin-properti-kepemilikan-asing-rampung-kuartal-iii